Pada awalnya penanganan anak-anak yatim, yatim piatu dan anak terlantar ditangani oleh Lembaga Sosial Desa (LSD) yang ada di desa masing-masing yang dikelola oleh tokoh masyarakat secara sederhana.
Dengan adanya UU. No.8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan maka LSD tidak berfungsi lagi dan nasib mereka tidak ada lembaga yang menanganinya.
keberadaan anak-anak yatim, yatim piatu dan anak terlantar dengan segala kelebihan dan kekurangannya oleh sebagian pihak masih dipandang sebelah mara sebagai generasi yang mempunyai kapabilitas leadership yang bagus serta cakap ditengah-tengah era globalisasi yang tengah berkembang dewasa ini.
Nabi Muhammad Saw. selalu menekankan umatnya untuk selalu peduli terhadap nasib orang-orang yang kurang beruntung, salah satu Sabdanya yang berbunyi (terjemahnya) ”Demi Allah, tidak dianggap orang beriman (diucapkan sampai tiga kali) orang yang bisa tidur nyenyak padahal tetangganya masih dalam keadaan kelaparan.” (H.R. Imam Ahhmad)
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
- Agar anak dapat hidup wajar sesuai dengan masa perkembangan usia anak dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya sebagai makhluk sosial
- Agar dengan ditambahnya biaya kebutuhan dasar bagi anak, akan dapat memenuhi kebutuhan operasional panti terutama permakanan, pakaian, pendidikan dan kesehatan.
Tujuan :
- Turut serta berpartisipasi aktif dalam menunjang program pemerintah dalam rangka mewujudkan Kesetiakawanan Sosial Nasional
- Meringankan beban hidup anak yang kurang beruntung